Sabtu, 16 Mei 2015

TUGAS PAJAK LOGISTIK DAN NON MIGAS






TUGAS PAJAK LOGISTIK DAN NON MIGAS

A.    PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Dalam konteks pembangunan, Timor leste telah menerapkan gerakan pembangunan nasional yang berlangsung terus menerus dan bersinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik yang bersifat material maupun spiritual, untuk itu pemerintah berusaha meningkatkan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan. Dalam menunjang keberhasilan pembangunan diperlukan penerimaan yang kuat, dimana sumber pembiayaan tetap bertumpu pada penerimaan dalam negeri dan penerimaan dari sumber luar negeri. Kemandirian pembangunan diperlukan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah, hal ini tidak terlepas dari keberhasilan penyelenggaraan pemerintah pusat dengan kebijaksanaannya. Kebijakan tentang keuangan negara ditempu oleh pemerintah pusat agar mempunyai kemampuan untuk membiayai pembangunan nasional. Setelah pemerintah pusat mengeluarkan Undang - undang Pajak dan Pabean  No. 8/2008, Cara - Cara yang dapat ditempuh pemerintah Timor leste untuk meningkatkan pendapatan nasional adalah berupa pajak, retribusi, keuntungan dari perusahaan - perusahaan negara, denda – denda dan pajak penghasilan masyarakat.
Pajak penghasilan merupakan pajak langsung yang dikenakan kepada  badan usaha atau orang pribadi pada tingkat penghasilan tertentu. Penghasilan  badan usaha yang kurang dari US$ 6,000.00 per tahun dikenakan tarif pajak Sebesar 0%, dan untuk badan usaha yang berpenghasilan lebih dari US$ 6,000.00 dikenakan tarif pajak sebesar 10% per tahun.




Pajak penghasilan yang dimaksud adalah pajak penghasilan individu atau badan usaha, pajak ini diperoleh dari pemotongan pendapatan atau hasil usaha maupun keuntungan lain yang diperoleh individu maupun badan usaha per bulan, triwulan maupun tahunan. Selain pajak penghasilan tahunan ada juga tarif pajak penghasilan upah resident dan non – resident. Pajak penghasilan upah resident yang besarnya US$ 0,00 - US$ 500,00 dikenakan tarif pajak sebesar 0% dan penghasilan diatas US$ 500,00 dikenakan tarif pajak sebesar 10% (Seri Informasi Pajak, 2008).
Pajak upah non resident dikenakan terhadap orang pribadi yang belum mempunyai tempat tinggal tetap di Timor Leste dan tinggal di Timor Leste belum mencapai 182 hari (Undang - undang pajak dan pabean no. 8/2008). Semakin tinggi upah/gaji karyawan lebih dari US$ 500.00 per bulan (untuk residen) dan semakin banyak karyawan orang asing yang bekerja di Timor Leste berarti makin tinggi harapan pemerintah untuk memperoleh pemasukan dari sektor pajak upah. Dalam meningkatkan pendapatan nasional Timor Leste Tahun 2004 – 2013 tidak lepas dari faktor - faktor pendukung yang berupa pajak penghasilan dan  pajak upah, maka penulis ingin terfokus pada pendapatan nasional Kontribusi Pajak Penghasilan Dan Pajak Upah terhadap Pendapatan  Nasional Pada Kantor Dinas Pendapatan Timor Leste ( Tahun 2004 – 2013)






2.      Tujuan
Tujuan dan manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: mengetahui tentang pajak dan non migas sedangkang untuk mengetahui tentang pajak logistic non migas dinegara Timor leste itu sendiri.


B.     Permasalahan
3.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka rumusan masalah dalam penulisan ini adalah
1.      Seberapa besar kontribusi pajak non migas dinegara Timor leste?
2.      Apakah sebuah usaha dengan sengaja untuk menghindari Pembayaran pajak?


















C.    Pembahasan
Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung ditunjuk, dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pajak adalah iuran kepada kas negara  berdasarkan undang - undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal yang secara langsung dapat ditunjukkan dan yang dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum ( Anonim, 2014: 02 ). Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara dan organisasi untuk mentaati kewajiban pajaknya guna memberi kontribusi kepada pemerintah RDTL melalui pembayaran pajak (Brosur, BRI – 7/2008). Pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar  pengeluaran umum. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang–undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluran umum”. Tujuan pajak adalah pajak diperuntuhkan bagi pengeluran–pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkan masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investmen atau pembangunan. Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur termasuk semua aspek kenegaraan dan kehidupan tertentu. Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah, baik dalam hal pembangunan dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan Negara. Definisi tersebut kemudian direvisinya yang  berbunyi sebagai berikut: ”pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving  yang merupakan sumber utama untuk membiayai  public investment ” (Sumitro, 2000: 01). Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan pajak diperuntukan bagi pengeluaran - pengeluaran Pemerintah dengan tujuan untuk membiayai hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan negara. Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pajak adalah salah satu sumber keuangan bagi negara modern. Dengan pajak, negara bisa membiayai pelayanan umum yang sangat diperlukan oleh rakyat, seperti pelayanan kesehatan, penyediaan sekolah, penyediaan listrik dan air bersih, pembangunan jalan, dan sebagainya. Bayangkan kalau pelayanan seperti itu diserahkan kepada perusahaan swasta, maka banyak orang yang tidak bisa menikmatinya, karena harganya akan sangat tinggi. Di mana-mana perusahaan swasta didirikan untuk mengeruk keuntungan, bukan untuk melayani rakyat. Selain itu, pajak juga merupakan salah satu sarana untuk redistribusi (atau pemerataan) pendapatan dalam masyarakat. Dengan menarik pajak dari golongan yang berpenghasilan tinggi, uang yang diperoleh bisa disalurkan ke golongan yang miskin melalui program - program pembangunan, termasuk pembangunan pelayanan umum. Pajak juga memperkuat hubungan antara warga negara dengan negaranya. Dengan membayar pajak, warga negara menjadi memiliki ikatan nyata dengan negaranya, karena negara itu dibiayai dengan uang milik warga negara yang diberikan kepada negara dalam bentuk  pajak. Warga negara memiliki kekuatan untuk menuntut pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara agar bekerja sesuai dengan keinginan warga negara. Meskipun pada kenyataannya bahkan di negara yang paling demokratispun pemerintah bisa mengabaikan keinginan - keinginan warga negaranya. Membahas mengenai perpajakan tidak terlepas dari pengertian pajak itu sendiri, “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra  prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar  pengeluaran umum (Mardiasmo, 2011: 01).  Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang - undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan (Andriani dalam Waluyo, 2009: 02).
Dari kedua definisi di atas terdapat persamaan pandangan atau prinsip mengenai pajak. Perbedaan mengenai kedua definisi tersebut hanya pada  penggunaan gaya bahasa atau kalimatnya saja. Kedua pendapat tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
2. Tidak ada timbal jasa (kontraprestasi) secara langsung.
3. Dapat dipaksakan.
4. Hasilnya untuk membiayai pembangunan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan dan tidak mendapatkan prestasi - prestasi kembali yang secara langsung dapat ditunjuk. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh masyarakat. Perbedaan keadaan ekonomi, budaya dan sejarah suatu negara berdampak kepada  pola perpajakan negara tersebut. Pajak penghasilan orang pribadi umunya sulit dipungut dalam masyarakat yang banyak penduduknya, dikarenakan penyebaran - penyebaran penduduk yang tidak merata dan tingkatan penghasilan yang berbeda (Damanik dkk, 2010). Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling utama dan yang  paling besar pada APBN. Pajak merupakan sumber yang sangat penting dalam memenuhi dan menunjang kebutuhan negara. Oleh karena itu, dalam mensukseskan penerimaan pajak perlu adanya kesadaran dari berbagai pihak, terutama para wajib pajak untuk membayar pajak (ORTax, 2012). Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak merupakan iuran wajib yang diberlakukan pada setiap wajib pajak atas objek pajak yang dimilikinya dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat dominan. Kemandirian suatu negara antara lain dapat dilihat dari kemampuan warga negaranya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun  pengeluaran pembangunan yang berasal dari pajak yang mereka bayar. Pajak merupakan sumber penerimaan strategis yang dapat digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan sesuai dengan tujuan  pembangunan nasional. Oleh karena itu, pajak harus dikelola dengan baik agar keuangan negara dapat berjalan dengan lancar dan baik. Karena sektor pajak merupakan penerimaan negara yang sangat penting, maka perlu diadakan  peningkatan pada sektor tersebut.
Perkembangan Ekonomi Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Masalah pembangunan ekonomi bukanlah suatu perkembangan baru dalam ilmu ekonomi, karena studi tentang pembangunan ekonomi tersebut telah menarik perhatian para ekonom sejak kaum Merkantilis, kaum klasik, sampai Marx dan Keynes, pandangan-pandangan para ekonom mengenai aspek yang berkaitan dengan masalah pembangunan di Negara sedang berkembang itulah yang disebut sebagai ekonomi pembangunan, karakteristik umum Negara Sedang berkembang menurut Todaro:
(1) Tingkat kehidupan yang rendah,
(2) Tingkat produktivitas rendah,
(3) Tingkat pertumbuhan penduduk dan beban tanggungan yang tinggi,
(4) Tingginya tingkat perkembangan pengangguran dan pengangguran
(5) Ketergantungan terhadap pertanian dan ekspor produk primer,
(6) Kekuasan, ketergantungan, vulnerabiliti dalam hubungan-hubungan internasional, (Lincolin, 2004:3-11)
Penerimaan Negara
Penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, Penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya. (Suparmoko, 2000:93-95), Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturanperaturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. (Sukardji, 2000:1)
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. (Waluyo dan Wirawan, 1999:2),
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.


Penerimaan Pendapatan Minyak dan Gas
Pentingnya minyak dan gas bumi dalam kehidupan manusia, sumber daya alam mineral ini dipisahkan dari mineral lainnya dan seringkali disebut mineral energi, dan mineral-mineral lainny digolongkan sebagai non migas, (Adjat Sudradjat, 2007:27), Petroleum (minyak dan Gas); bahan bakar cair, gas, dan fosil padat yang ditemukan dibawah tanah, semuanya secara almiah terbentuk dari hidrokarbon. Pada kegiatan utama hulu (Upstream) bagian dari proses pengembangan sumber alam minyak dan gas yan melibatkan penemuan dan pengambilan bahan mentah minyak dan gas dari tanah dan memasukan ke pipa atau kapal untuk pemrosesan pada tahap hilir (downstream) lebih lanjut, sedangkan hilir (downstream) adalah proses pemurnian atau pencairan dari bagian perminyakan, mengubah minyak dan gas yang diekslerasikan (hulu) menjadi satu bentuk atau produk yang dapat diangkut dan dijual kepada pengguna. (baca Buletin LH, Vol.7,no1;April 2006:11-12)
Gas bumi mempunyai nilai tambah yang sangat besar untuk dimanfaatkan di dalam negeri, perlu diperhatikan bahwa Negara-negara yang tidak mempunyai minyak bumi dan gas bumi saat ini telah menjadi world player atau regional player
Dalam industri petrokimia, sedangkan Negara-negra yang memiliki bahan Baku telah berkembang pula menjadi world player, namun perlu di sadari bahwa nilai tambah gas alam akan bertambah jika digunakan untuk pengembangan industri dalam negeri. (Sastrosoenarto, 2006:119-121), Besarnya jumlah minyak dan gas ini dinamakan lifting, berdasarkan angka inilah kemudian dihitung pendapatan yang diperoleh Negara. Komoditi tersebut sangat dipengaruhi oleh situasi politik dunia maka gejolak harga terjadi dengan cepat, gejolak ini menyebabkan suatu dinamisme yang tinggi dalam kehidupan perekonomian, banyak kalangan menyebutkan harga minyak dan gas sebagai “volatile” sangat rawan.

Pengeluaran Negara
Pengeluaran pemerintah merupakan salah satu unsur permintaan agregat. Konsep perhituntgan pendapatan nasional dengan pendekatan pengeluaran yang menyatakan bahwa Y = C+I+G+X-M. formula ini dikenal sebagai identitas pendapatan nasional, Variabel Y melambangkan Pendapatan nasional (dalam arti luas), sekaligus mencerminkan penawaran agregat, sedangkan variabel-variabel di ruas kanan disebut permnintaan agrega, Variabel G melambangkan pengeluaran pemerintah (Government expenditures). Membandingkan nilai G terhadap Y serta mengamatinya dari waktu ke waktu dapat diketahui berapa besar kontribusi pengeluaran pemerintah dalam pembentukan permintaan aggregate atau pendapatan nasional, dapat pula dianalisis seberapa penting peranan pemerintah dalam investasi perekonomian nasional. (Dumary; 1997:157). Dalam teori ekonomi makro, pengeluaran pemerintah terdiri dari tiga pos utama yang dapat digolongkan, (Boediono, 1999); sebagai berikut :
a) Pengeluaran pemerintah untuk pembelian barang dan jasa.
b) Pengeluaran pemerintah untuk gaji pegawai.
c) Pengeluaran pemerintah untuk transfer payment.


Kinerja Kemampuan Keuangan Negara
Aspek keuangan merupakan salah satu dasar kriteria untuk dapat mengetahui secara keseluruhan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri, kemampuan daerah yang dimaksud adalah sampai seberapa jauh daerah menggali sumber – sumber keuangan sendiri ( Kaho: 1998 : 124), Insukindro dkk. (1994: 1) mengemukakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dipandang sebagai salah satu indikator atau kriteria untuk mengukur tingkat ketergantungan suatu daerah kepada pemerintah daerah. Pada prinsipnya, tingkat rasio semakin besar sumbangan PAD kepada APBD  akan menunjukkan semakin kecilnya tingkat ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat. Sedangkan indikator yang dipergunakan untuk mengukur kemampuan keuangan daerah tersebut ialah rasio PAD dibandingkan dengan total penerimaan APBD (Kuncoro, 1995: 8).
Analisis rasio merupakan salah satu alat analisis keuangan yang banyak
digunakan. Rasio merupakan alat untuk menyediakan pandangan terhadap kondisi yang mendasari. Rasio merupakan salah satu titik awal, bukan titik akhir. Analisis rasio dapat mengungkapkan hubungan penting dan menjadi dasar perbandingan dalam menemukan kondisi yang sulit untuk dideteksi dengan mempelajari masing-masing komponen yang membentuk rasio. Seperti alat analisis lainnya, rasio paling bermanfaat bila berorientasi ke depan. Karenanya, kegunaan rasio tergantung pada keahlian penerapan dan interprestasinya dan inilah bagian yang paling menantang dari analisis rasio (Wild, Subramanyam, Halsey, 2005).
Menentukan tolak ukur kemampuan daerah dilihat dari Rasio PAD terhadap APBD berdasarkan Tim Penelitian FISIPOL UGM bekerjasama Litbang Depdagri (1991:19) adalah sebagai berikut:
1) 0 – 10% adalah sangat kurang
2) 10.1 – 20% adalah kurang
3) 20.1 – 30% adalah sedang
4) 30.1 – 40% adalah cukup
5) 40.1 – 50% adalah baik
6) 50.1% adalah sangat baik

Hasil analisis penerimaan Negara dan pengeluaran pemerintah Timor Leste selama tahun 2006-2010, Penerimaan Negara adalah penerimaan yang berasal dari pajak, non pajak dan bantuan dana (grant budget). Penerimaan domestik adalah semua penerimaan baik dalam bentuk pajak maupun non pajak yang diterima dari dalam negeri, sedangkan bantuan dana (grant Budget) adalah semua penerimaan yang berasal dari luar negeri yang baik dalam bentuk hibah ataupun bantuan dana luar negeri untuk pembangunan Timor Leste, lebih jelas dapat perhatikan pada ringkasan hasil analisis berikut ini; Besarnya tingkat kontribusi dari hasil analisis pada tabel-tabel dan grafik berikut;
Kontribusi penerimaan Domestik, Bantuan Dana, Pajak minyak gas
Terhadap pengeluaran pemerintah tahun 2006-2010;
Tabel















Perkembangan Penerimaan Negara dan Pengeluaran Pemerintah Berdasarkan tabel 4.1c2 dan grafik 4.1c2 di atas sebagai hasil analisis mengambarkan bahwa pajak minyak dan gas sangat berperan dalam anggaran setiap tahun bagi hal ini telah berindikasi bahwa perkembangan pembangunan Timor Leste masih didominasi pada sektor pendapatan perminyakan yang berasal dari sumber daya alam yang tidak diperbaharui kembali dibanding dengan perekonomian dalam negeri berupa pajak dan non pajak serta bantuan dana selama tahap pembangunan tahun 2006-2010.
Besarnya penerimaan Pajak Minyak dan Gas ke Petroleum Fund Tingkat kontribusi penerimaan pajak minyak dan gas terhadap pengeluaran setiap tahun mengalami peningkatan, penerimaan pendapatan dari hasil kegiatan minyak dan gas juga merupakan tujuan utama dari PF yaitu hasil penerimaan dipergunakan untuk oil investement, mengetahui besarnya kontribusi penerimaan pajak minyak dan gas untuk oil investment tahun 2006 2010 dapat diperhatikan pada tabel 4.1c3 berikut ini;
Tabel 4.1c3.
Perkembangan Tranfer PF 2006-2010














Sejak dini, East Timor Study Group sudah mewanti-wanti tentang ancaman Dutch Disease—paradoks melemahnya pertumbuhan ekonomi akibat ketergantungan yang terlalu besar pada satu jenis komoditas, misalnya minyak bumi—dan mengimbau pemerintahan Xanana – Alkatiri untuk segera menyusun sebuah blue print ekonomi Lorosae dengan ancang-ancang pascaminyak bumi tahun 2025, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan pembangunan pendidikan, maupun mempersiapkan sebuah model ekonomi alternatif sejak awal. Dengan asumsi bahwa cadangan migas Timor Leste akan habis dalam 20 tahun, maka jika penerimaan royalti migas Timor Leste sekitar 3 milyar dollar AS per tahun mulai tahun 2005 (sekitar Rp 3 trilyun untuk negara dengan penduduk kurang dari 1 juta orang, atau rasio fiskal Rp 3 juta per penduduk per tahun), maka selambat-lambatnya tahun 2025 ekonomi Timor Leste harus sudah mampu melepaskan diri dari ekonomi migas. Prof Stephanie Fahey dari Institut Riset Asia-Pasifik di Universitas Sydney dalam salah satu kertas kerjanya tentang Timor Leste, meski tidak menolak intensifikasi ekonomi agraris yang disebutnya biasanya penuh dengan subsisdi terselubung, begitu pula ekonomi ekspor semacam industri di Taiwan yang bisa berdampak pada lingkungan, tetap lebih cenderung menawarkan apa yang disebutnya rentier economy atau ekonomi jasa bagi Timor Leste. Dengan panjang lebar ia menguraikan potensi ekonomi jasa bagi Timor Leste, mulai dari yang konvensional seperti turisme, kasino, pangkalan militer, bendera kapal antarbenua, fasilitas transito, persinggahan yacht, pendidikan tinggi yang berkualitas dan lain-lain, sampai ke yang spesifik seperti fasilitas bebas pajak untuk perbankan dan lembaga keuangan, telekomunikasi berbasis satelit, bunker pergudangan, fasilitas pengolahan dan daur ulang sampah, serta berbagai outsourcing jasa dari Australia, Singapura, dan Eropa.
Model ekonomi seperti ini pun, menurut ekonom lainnya, akan menghindarkan Timor Leste dari penyakit otoriter rezim minyak bumi yang hadir di hampir semua negara yang eknominya didominasi penerimaan migas. Hanya, model ekonomi sebagaimana yang diimpikan Stephanie bagi Timor Leste itu, tentu membutuhkan infrastruktur yang prima, SDM yang unggul, hukum yang disiplin, dan pemerintahan yang sangat stabil. Tetapi jika Pemerintah Timor Leste secara sungguh-sungguh mendengar peringatan East Timor Study Group sejak dini, 20 tahun ekonomi migas adalah waktu yang sangat cukup untuk membangun infrastruktur ekonomi yang benar-benar kuat tersebut, dan mencetak SDM yang diperlukan untuk model rentier economy itu.

Dalam bidang SDM untuk model rentier economy pun, sebetulnya Timor Leste tidak separah yang diperkirakan. Sekarang ini terdapat sekitar 50.000 Timor diaspora yang tersebar di seluruh dunia, di Eropa, Amerika, Australia, dan Indonesia. Di Eropa, Amerika, dan Australia, sebagian besar dari mereka adalah profesional dari tingkat paling bawah sampai manajemen puncak. Segelintir dari mereka ini sudah kembali ke Timor Leste. Tetapi sebagian besar dari mereka ini masih menunggu bagaimana perkembangan Timor Leste yang merdeka di bawah Presiden Xanana. Jika Timor Leste yang baru ini mampu tumbuh stabil, terutama tidak terseret pada rivalitas terselubung Xanana vs Marie Alkatiri yang seharusnya menjadi Dwitunggal, arus masuk keahlian dan modal dari Timor diaspora ini akan menjadi kekuatan ekonomi yang dahsyat bagi masa depan Timor Leste.

Secara sederhana pajak dapat diartikan sebagai pungutan sejumlah uang sedangkan pemungutan mengandung pengertian sebagai peralihan kekayaan dari sektor swasta kesektor publik. Pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan/diserahkan oleh masyarakat kepada pemerintah tanpa imbalan/balas  jasa langsung darinya. Membayar pajak berarti memberikan sebagian daya beli masyarakat kepada pemerintah, yang akan dipergunakan oleh pemerintah untuk membiayai operasional pemerintahan dan menjalankan pembangunan. Sejarah pemungutan pajak mengalami perubahan dari masa ke masa sesuai dengan perkembangan masyarakat dan negara. Pada mulanya pajak  belum merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian suka rela atau upeti oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan negara, seperti menjaga keamanan negara terhadap serangan musuh dari luar, membuat jalan untuk umum, membiayai pegawai kerajaan dan sebagainya.
Seiring dengan berjalannya waktu, upeti lama kelamaan berubah dari kepentingan negara menjadi kepentingan rakyat, yang digunakan untuk kepentingan umum seperti: pemeliharaan transportasi, pembuatan pertanian, pembangunan sarana sosial dan lain lain. Perkembangan masyarakat selanjutnya menghasilkan pergeseran dari upeti ke pajak yang kemudian pengaturannya diperluas sehingga pemungutannya dan pengelolaannya dapat dilakukan dengan lebih baik dan sampai saat ini, pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
Pajak merupakan salah satu dari gejalah sosial yang ada dalam Sebuah Negara, dalam hal ini pajak tidak mungkin ada tanpa adanya masyarakat dalam sebuah negara. Masyarakat yang dimaksud disini tentunya adalah masyarakat hukum atau gemeinschaft menurut istilah Ferdinand Tinnies (1999). Pajak adalah kewajiban individu maupun organisasi dalam berpartisipasi membantu pelaksanaan tugas kenegaraan yang ditangani oleh pemerintah. Pajak dapat membantu pemerintah dalam membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara yang tidak hanya untuk pengeluaran yang bersifat jangka panjang, akan tetapi juga untuk membiayayi pengeluaran yang bersifat jangka pendek, dalam hal ini adalah pengeluaran-pengeluaran rutin negara, yang dimaksud dengan pengeluaran rutin adalah biaya-biaya yang setiap tahun dikeluarkan untuk memelihara kelangsungan hidup bangsa, seperti biaya pegawai negeri, belanja barang, penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, perbaikan sarana umum, dan lain-lain yang telah terancang dalam bentuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Pada masa pendudukan bangsa Indonesia, masyarakat Timor Leste yang mempunyai penghasilan tetap diwajibkan membayar pajak kepada pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk membantu pemerintah menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam melaksanakan pembangunan nasional dari segala sektor. Sejak tahun 1999 Timor Leste memperoleh kemerdakaannya. Ini berarti Timor leste siap untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Khususnya mengenai pedapatan negara, maka pemerintah Timor Leste memungut pajak untuk membiayai kebutuhan negaranya. Sebagai suatu negara baru tentu saja pemerintah Timor Leste sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak untuk pembangunan Negara tersebut. Salah satu pajak yang di kenakan pada masyarakatnya adalah pajak penghasilan.
Pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau penghasilan yang diterima dan diperoleh dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakannya (Rimsky K. Judisseno, 2001:6). Pajak penghasilan di kenakan kepada semua wajib pajak yang memiliki penghasilan baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Sebagai contoh pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dagang yakni baik itu usah dagang barang maupun jasa.

Saat ini banyak masyarakat Timor Leste yang membuka usaha untuk mempertahankan hidup mereka. Dengan semakin pesatnya perkembangan dunia usaha di Timor Leste maka diperlukan suatu peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pajak penghasilan. Peraturan yang sudah disusun oleh pemerintah Timor Leste saat ini terdapat perbedaan dengan aturan perundang-undangan waku Timor Leste masih menjadi bagian dari negara Indonesia. Oleh sebab itu diperlukan suatu penelitian untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Dili-Timor Leste.

Jika kegagalan mengirimkan pembayaran pajak tepat pada waktu pembayaran merupakan sebuah usaha dengan sengaja untuk menghindari pembayaran pajak pada pihak wajib pajak, pajak tambahan normal untuk kegagalan mengirimkan pajak dan satu pajak tambahan sebesar seratus persen (100 %) dari pajak yang tidak dibayar ditetapkan dalam (Peraturan 2000/18, Ps 73.1 (b)). Jika suatu pengurangan pajak yang harus dibayar merupakan sebuah usaha dengan sengaja untuk menghindari pembayaran pajak, pajak tambahan normal untuk pengurangan dan pajak tambahan dari seratus persen (100 %) dari pengurangan pajak yang ditetapkan dalam (Peraturan 2000/18, Ps 74 (b)).
Suatu usaha dengan sengaja untuk menghindari pembayaran pajak adalah hasil dari keputusan yang secara sadar oleh seseorang untuk mencari menghindari pembayaran pajak. Apakah ya atau tidak seseorang telah membuat keputusan seperti adalah suatu pertanyaan. Untuk menentukan apakah seorang wajib pajak bermaksud menghindari pembayaran pajak, Komisaris akan mempertimbangkan semua fakta yang berhubungan dengan kegagalan untuk membayar pajak. Bilamana fakta-fakta itu menunjukkan adanya keseimbangan kemungkinan orang itu bermaksud untuk menghindari pajak, orang itu akan dipertimbangkan untuk maksud tersebut. Tujuannya fakta-fakta ini akan memenggantikan suatu dasar untuk mengklaim orang itu mengenai maksud lainnya. Fakta-fakta itu juga perlu untuk menunjukkan tindakan-tindakan wajib pajak lebih daripada hanya kelalaian.
Pajak Tambahan secara otomatis (langsung) dikenakan ketika seorang wajib pajak telah gagal untuk memenuhi salah satu dari empat cara tersebut dalam paragraph 2, di atas. Bagaimana pun, apabila wajib pajak menunjukkan alasan yang dapat diterima (masuk akal) dalam hal kegagalan memenuhi kewajiban mereka, Komisaris boleh membuat kebijaksanaan, keleluasaan untuk mengampuni satu atau semua pajak tambahan yang ditetapkan dalam (Peraturan 2000/18, Ps 71.4). Komisaris akan membuat kebijaksanaan untuk mengampuni semua pajak tambahan yang dapat dibayarkan apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa kegagalan untuk mematuhi (memenuhi kewajiban) itu adalah alasan yang ada di balik kontrol Wajib Pajak.
Meningkatkan pembangunan strategis dan perioritas
Pemeritah Timor Leste meningkatkan perioritas dan sasaran pembangunan yang memiliki nilai strategis agar dapat menyediakan lapangan pekerjaan lebih luas dan penekanan pada faktor padat karya untuk meminimalkan tingkat pengangguran sebagai tujuan pendorong perekonomian dalam negeri bergerak dengan cepat. Investasi pembangunan dapat membawa return ekonomi kepada masyarakat luas, investasi pembangunan dapat menciptakan pendapatan dan dapat memperbesar kapasitas produksi nasional dan mendorong perekonomian melalui peningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengetahuan yang tinggi dari segi ilmu dan teknologi untuk memanfaatkan sumber daya alam sebagai sumber perekonomian negara. Oleh karena itu, diharapkan dari investasi pembangunan nasional maupun wilayah distrital secara merata dapat terciptanya produksi nasional yang tinggi akan berdampak pada penerimaan dalam negeri meningkat, pemerataan distribusi pendapatan secara nasional dalam segi efisiensi dan efektifitas pembangunan Nasional.
Industri Minyak di Timor-Leste
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2010, hanya Bayu Undan yang beroperasi. Bayu Undan dioperasikan oleh ConocoPhillips dan perusahaan patungan. Pada bulan April 2010, Eni telah memperoleh persetujuan untuk mulai beroperasi penuh di lapangan Kitan, dengan penerimaan diperkirakan akan mengalir ke Pemerintah awal 2011. Ada sejumlah perusahaan lain ConocoPhillips servis dan perusahaan patungan. Saat ini, tidak ada material industri ekstraktif lainnya dari industry perminyakan sehingga laporan EITI hanya mencakup penerimaan dari industri minyak bumi.
Rezim Fiskal dan Legal untuk minyak di Timor-Leste Sektor migas Timor-Leste beroperasi di dua wilayah hukum yang berbeda dengan hukum yang relevan dan rezim fiskal (atau pajak):
·         Joint Petroleum Development Area (“JPDA”), yang dikelola bersama oleh Australia dan Timor-Leste, dan
·         Area Eksklusif Timor-Leste dan prospek di daratan baik Bayu Undan dan Kitan berada dalam JPDA.
ANP Mengelola Kontrak Saham minyak The Autoridade Nacional do Petroleo (“ANP”) adalah lembaga resmi untuk mengelola kegiatan minyak bumi di JPDA dan TLEA. ANP masuk ke dalam Kontrak Minyak Bagi Hasil ("PSC") dengan perusahaan kontraktor pengembangan sumur minyak. PSC menetapkan apakah Royalti dan Laba minyak & Gas ANP akan diterima atas nama Pemerintah Timor-Leste dan Australia. First Tranche Petroleum (FTP) dikalkulasi sebagai persentase dari penjualan BBM seperti yang ditetapkan oleh PSC. Penerimaan Laba Minyak & Gas dibagi antara perusahaan patungan dan ANP.
Mengambil Laba Minyak dan Gas Bumi dikalkulasi untuk menghitung pengeluaran perusahaan patungan yang berhubungan dengan operasi minyak baik. Royalti yang dibayar oleh Operator sumur minyak. Laba Minyak & Gas dibayar oleh setiap perusahaan patungan. ANP transfer FTP dan Laba Minyak dan Gas Bumi kepada Pemerintah Timor-Leste dan Australia sesuai dengan perjanjian Laut Timor. Berdasarkan Perjanjian Laut Timor 90% dari Royalti dan Laba Minyak yang dialokasikan ke Timor-Leste dengan sisanya 10% kepada Pemerintah Australia. Sesuai dengan Undang-Undang Dana Minyak ANP transfer penerimaan ini untuk Dana Minyak yang dikelola oleh Otoritas Perbankan dan Pembayaran (BPA).
Direktorat Nasional Pendapatan dan Retribusi Perpajakan Minyak Pemerintah Timor-Leste memungut pajak minyak di perusahaan minyak menurut Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Kontraktor Industri Ekstraktif dan Jasa Perusahaan membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan tambahan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak upah dan pajak penghasilan. Direktorat Nasional Pendapatan Minyak (dahulu Direktorat Pajak Minyak) di Departemen Keuangan mengurus pajak minyak bumi.
Biaya Pengembangan dan biaya kontrak jasa adalah biaya-biaya yang berlaku di JPDA. Biaya lisensi / Biaya permukaan yang berlaku dalam TLEA.

Pendapatan Minyak Pendapatan minyak total yang dibayarkan Perusahaan dan diterima oleh Pemerintah untuk tahun 2009 disajikan pada Tabel 1.





Pajak minyak bumi dan royalti / keuntungan minyak dan gas adalah sekitar 37% dan 63% dari pendapatan minyak bumi pada tahun 2009 masing-masing. Biaya yang dibayarkan kepada ANP pada tahun 2009 adalah sebesar US $ 4.644.990 yang merupakan 0,3% dari pendapatan minyak total selama periode pelaporan. Pajak Minyak oleh Perusahaan Tabel 2 mencantumkan semua Pendapatan Minyak Industri Ekstraktif yang diterima oleh Pemerintah pada tahun 2009 oleh Perusahaan:

















17 perusahaan industri ekstraktif membayar pajak minyak bumi kepada Pemerintah Timor-Leste pada tahun 2009. ConocoPhillips membayar 60% dari total pajak minyak bumi yang diterima oleh Pemerintah. Perusahaan patungan Eni, Inpex, Santos dan Tokyo Laut Timor membayar pajak minyak bumi yang signifikan selama periode ini.







D.    Kesimpulan dan Saran
Hasil dari penulis ini berindikasi bahwa Timor Leste merupakan Negara dalam tahap awal pembangunan, pengeluaran pemerintah untuk anggaran Negara mengalami peningkatan setiap tahun, berkesimpulan bahwa selama tahun 2006-2010 pemerintah telah melakukan berbagai program pembangunan yang bersifat fisik dan non fisik bertujuan untuk menstabilkan perekonomian dan mendorong perekonomian nasional Kontribusi penerimaan pajak minyak gas (PMG) terhadap total pengeluaran pemerintah Timor Leste yaitu rata-rata setiap tahun 85.84 %, artinya kontribusi PF dari sektor penerimaan pajak minyak dan gas lebih besar dari Penerimaan domestik atau penerimaan grant budget dari luar negeri, artinya pengeluaran pemerintah masih sangat tergantung pada sector minyak dan gas. Besarnya penerimaan pajak Minyak dan Gas untuk deposit ke Petroleum Fund tahun 2006-2010 dalam kontribusi pada oil investasi adalah rata-rata sebesar 27 persen per tahun, sedangkan untuk kontribusi pajak minyak dan gas untuk transfer ke pengeluaran pemerintah adalah sebesar 73 persen per tahun, artinya peranan pajak minyak gas ke anggaran Negara sangat besar.
v  Saran
Pemerintah Timor Leste
Pemerintah Timor Leste tidak hanya menghandalkan penerimaan dari sector minyak dan gas, karena sumber daya minyak dan gas adalah barang yang tidak diperbaharui lagi, mengingat sumber daya alam minyak dan gas akan habis pada suatu periode tertentu, harga minyak dunia yang berfluktuasi tinggi, bencana alam yang tak terduga, faktor pembiayaan pembangunan yang tinggi, pertumbuhan penduduk semakin meningkat, harga inflasi dunia sangat mempengaruhi kegiatan perekonomian suatu negara.
Alternatif Pemerintah
Pemerintah memperioritaskan pengembangunan yang berpotensi benefit ekonomi dan benefit sosial, pengelolaan sumber-sumber penerimaan dalam negeri sebagai alternatif untuk meningkatkan kemampuan keuangan dari penerimaan Negara bukan dari sumber minyak dan gas, Pemerintah mempercepat pengembangan kelembagaan untuk pemberdayaan sumber-sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber keuangan dan sumber daya bahan baku serta sumber pendukung lainnya seperti teknologi dan informasi pengetahuan memadai untuk peningkatkan produksi nasional.













E.     Daftar Pustaka


Patowidagdo, Widjajono; 2002. Manajemen dan Ekonomi Minyak dan
Gas Bumi Seri Studi Pembangunan 2, Perpustakan Nasioanl RI:
Data Katalog Dalam Terbit (KDT) ITB

Sukardji, Untung, 2005. Pajak pertambahan nilai, Edisi Revisi, PT Raja
Grafindo Persada Jakarta

Sukirno, Sadono, 28 Februari 2004, Makroekonomi Teori Pengantar, Edisi
ketiga, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Suparmoko, (dosen tetap Fakultas Ekonomi Univesrsitas Jenderal Sudirman),
Mei 2000. Keuangan Negara, Edisi 5th BPFE Yogyakarta,

Waluyo dan Wirawan, 1999. Perpajakan Indonesia cetak Pertama,
Salemba Empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar