TUGAS PAJAK LOGISTIK DAN NON MIGAS
A.
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Dalam
konteks pembangunan, Timor leste telah menerapkan gerakan pembangunan nasional
yang berlangsung terus menerus dan bersinambungan yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat baik yang bersifat material maupun spiritual,
untuk itu pemerintah berusaha meningkatkan pendapatan dalam rangka mencapai
tujuan pembangunan. Dalam menunjang keberhasilan pembangunan diperlukan
penerimaan yang kuat, dimana sumber pembiayaan tetap bertumpu pada penerimaan
dalam negeri dan penerimaan dari sumber luar negeri. Kemandirian pembangunan diperlukan
baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah, hal ini tidak terlepas dari
keberhasilan penyelenggaraan pemerintah pusat dengan kebijaksanaannya.
Kebijakan tentang keuangan negara ditempu oleh pemerintah pusat agar mempunyai
kemampuan untuk membiayai pembangunan nasional. Setelah pemerintah pusat
mengeluarkan Undang - undang Pajak dan Pabean
No. 8/2008, Cara - Cara yang dapat ditempuh pemerintah Timor leste untuk
meningkatkan pendapatan nasional adalah berupa pajak, retribusi, keuntungan
dari perusahaan - perusahaan negara, denda – denda dan pajak penghasilan
masyarakat.
Pajak
penghasilan merupakan pajak langsung yang dikenakan kepada badan usaha atau orang pribadi pada tingkat
penghasilan tertentu. Penghasilan badan
usaha yang kurang dari US$ 6,000.00 per tahun dikenakan tarif pajak Sebesar 0%,
dan untuk badan usaha yang berpenghasilan lebih dari US$ 6,000.00 dikenakan
tarif pajak sebesar 10% per tahun.
Pajak
penghasilan yang dimaksud adalah pajak penghasilan individu atau badan usaha,
pajak ini diperoleh dari pemotongan pendapatan atau hasil usaha maupun
keuntungan lain yang diperoleh individu maupun badan usaha per bulan, triwulan
maupun tahunan. Selain pajak penghasilan tahunan ada juga tarif pajak
penghasilan upah resident dan non – resident. Pajak penghasilan upah resident
yang besarnya US$ 0,00 - US$ 500,00 dikenakan tarif pajak sebesar 0% dan
penghasilan diatas US$ 500,00 dikenakan tarif pajak sebesar 10% (Seri Informasi
Pajak, 2008).
Pajak
upah non resident dikenakan terhadap orang pribadi yang belum mempunyai tempat
tinggal tetap di Timor Leste dan tinggal di Timor Leste belum mencapai 182 hari
(Undang - undang pajak dan pabean no. 8/2008). Semakin tinggi upah/gaji
karyawan lebih dari US$ 500.00 per bulan (untuk residen) dan semakin banyak
karyawan orang asing yang bekerja di Timor Leste berarti makin tinggi harapan
pemerintah untuk memperoleh pemasukan dari sektor pajak upah. Dalam
meningkatkan pendapatan nasional Timor Leste Tahun 2004 – 2013 tidak lepas dari
faktor - faktor pendukung yang berupa pajak penghasilan dan pajak upah, maka penulis ingin terfokus pada
pendapatan nasional Kontribusi Pajak Penghasilan Dan Pajak Upah terhadap
Pendapatan Nasional Pada Kantor Dinas
Pendapatan Timor Leste ( Tahun 2004 – 2013)
2.
Tujuan
Tujuan
dan manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: mengetahui tentang pajak dan non
migas sedangkang untuk mengetahui tentang pajak logistic non migas dinegara Timor
leste itu sendiri.
B.
Permasalahan
3.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah, maka rumusan masalah dalam penulisan ini adalah
1.
Seberapa besar kontribusi pajak non
migas dinegara Timor leste?
2.
Apakah sebuah usaha dengan sengaja untuk
menghindari Pembayaran pajak?
C.
Pembahasan
Pajak adalah iuran kepada negara
yang dapat dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung ditunjuk, dan
gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara
untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang - undang yang dapat
dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal yang secara langsung dapat
ditunjukkan dan yang dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum ( Anonim,
2014: 02 ). Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara dan organisasi untuk
mentaati kewajiban pajaknya guna memberi kontribusi kepada pemerintah RDTL
melalui pembayaran pajak (Brosur, BRI – 7/2008). Pengertian pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat
ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang–undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk
membayar pengeluran umum”. Tujuan pajak adalah pajak diperuntuhkan bagi pengeluran–pengeluaran
pemerintah, yang bila dari pemasukkan masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai
public investmen atau pembangunan. Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain
budgeter, yaitu mengatur termasuk semua aspek kenegaraan dan kehidupan
tertentu. Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk
membiayai semua pengeluaran pemerintah, baik dalam hal pembangunan dan
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan Negara. Definisi tersebut
kemudian direvisinya yang berbunyi
sebagai berikut: ”pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas
negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public
saving yang merupakan sumber utama untuk
membiayai public investment ” (Sumitro,
2000: 01). Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah, dan pajak diperuntukan bagi pengeluaran - pengeluaran Pemerintah dengan
tujuan untuk membiayai hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan negara. Pajak
adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi
kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan. Pajak adalah salah satu sumber keuangan bagi negara modern.
Dengan pajak, negara bisa membiayai pelayanan umum yang sangat diperlukan oleh
rakyat, seperti pelayanan kesehatan, penyediaan sekolah, penyediaan listrik dan
air bersih, pembangunan jalan, dan sebagainya. Bayangkan kalau pelayanan
seperti itu diserahkan kepada perusahaan swasta, maka banyak orang yang tidak
bisa menikmatinya, karena harganya akan sangat tinggi. Di mana-mana perusahaan
swasta didirikan untuk mengeruk keuntungan, bukan untuk melayani rakyat. Selain
itu, pajak juga merupakan salah satu sarana untuk redistribusi (atau
pemerataan) pendapatan dalam masyarakat. Dengan menarik pajak dari golongan
yang berpenghasilan tinggi, uang yang diperoleh bisa disalurkan ke golongan
yang miskin melalui program - program pembangunan, termasuk pembangunan
pelayanan umum. Pajak juga memperkuat hubungan antara warga negara dengan
negaranya. Dengan membayar pajak, warga negara menjadi memiliki ikatan nyata
dengan negaranya, karena negara itu dibiayai dengan uang milik warga negara
yang diberikan kepada negara dalam bentuk
pajak. Warga negara memiliki kekuatan untuk menuntut pemerintah yang
menjalankan kekuasaan negara agar bekerja sesuai dengan keinginan warga negara.
Meskipun pada kenyataannya bahkan di negara yang paling demokratispun
pemerintah bisa mengabaikan keinginan - keinginan warga negaranya. Membahas
mengenai perpajakan tidak terlepas dari pengertian pajak itu sendiri, “pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan
yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum (Mardiasmo, 2011: 01). Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara
(yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang - undang) dengan tidak mendapat prestasi
kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan (Andriani dalam Waluyo, 2009: 02).
Dari kedua definisi di atas
terdapat persamaan pandangan atau prinsip mengenai pajak. Perbedaan mengenai
kedua definisi tersebut hanya pada
penggunaan gaya bahasa atau kalimatnya saja. Kedua pendapat tersebut
mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1. Pajak dipungut berdasarkan
undang-undang.
2. Tidak ada timbal jasa
(kontraprestasi) secara langsung.
3. Dapat dipaksakan.
4. Hasilnya untuk membiayai
pembangunan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pajak
adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan dan tidak mendapatkan prestasi -
prestasi kembali yang secara langsung dapat ditunjuk. Pajak merupakan salah
satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan
bagi seluruh masyarakat. Perbedaan keadaan ekonomi, budaya dan sejarah suatu
negara berdampak kepada pola perpajakan
negara tersebut. Pajak penghasilan orang pribadi umunya sulit dipungut dalam
masyarakat yang banyak penduduknya, dikarenakan penyebaran - penyebaran
penduduk yang tidak merata dan tingkatan penghasilan yang berbeda (Damanik dkk,
2010). Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling utama dan yang paling besar pada APBN. Pajak merupakan
sumber yang sangat penting dalam memenuhi dan menunjang kebutuhan negara. Oleh
karena itu, dalam mensukseskan penerimaan pajak perlu adanya kesadaran dari
berbagai pihak, terutama para wajib pajak untuk membayar pajak (ORTax, 2012).
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak merupakan iuran wajib yang diberlakukan pada setiap wajib pajak atas
objek pajak yang dimilikinya dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah. Pajak
merupakan sumber penerimaan negara yang sangat dominan. Kemandirian suatu
negara antara lain dapat dilihat dari kemampuan warga negaranya untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan yang berasal dari
pajak yang mereka bayar. Pajak merupakan sumber penerimaan strategis yang dapat
digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan sesuai
dengan tujuan pembangunan nasional. Oleh
karena itu, pajak harus dikelola dengan baik agar keuangan negara dapat
berjalan dengan lancar dan baik. Karena sektor pajak merupakan penerimaan
negara yang sangat penting, maka perlu diadakan
peningkatan pada sektor tersebut.
Perkembangan
Ekonomi Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Masalah pembangunan ekonomi
bukanlah suatu perkembangan baru dalam ilmu ekonomi, karena studi tentang
pembangunan ekonomi tersebut telah menarik perhatian para ekonom sejak kaum
Merkantilis, kaum klasik, sampai Marx dan Keynes, pandangan-pandangan para
ekonom mengenai aspek yang berkaitan dengan masalah pembangunan di Negara
sedang berkembang itulah yang disebut sebagai ekonomi pembangunan, karakteristik
umum Negara Sedang berkembang menurut Todaro:
(1)
Tingkat kehidupan yang rendah,
(2)
Tingkat produktivitas rendah,
(3)
Tingkat pertumbuhan penduduk dan beban tanggungan yang tinggi,
(4)
Tingginya tingkat perkembangan pengangguran dan pengangguran
(5)
Ketergantungan terhadap pertanian dan ekspor produk primer,
(6)
Kekuasan, ketergantungan, vulnerabiliti dalam hubungan-hubungan internasional,
(Lincolin, 2004:3-11)
Penerimaan Negara
Penerimaan
pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak,
Penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki
dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan
sebagainya. (Suparmoko, 2000:93-95), Terdapat bermacam-macam batasan atau
definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya
adalah :
Menurut
Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan)
yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturanperaturan, dengan
tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya
adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara
untuk menyelenggarakan pemerintahan. (Sukardji, 2000:1)
Menurut
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa
timbal (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum. (Waluyo dan Wirawan, 1999:2),
Sedangkan
menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak
adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan
akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional,
agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan
pemerintahan.
Penerimaan Pendapatan
Minyak dan Gas
Pentingnya
minyak dan gas bumi dalam kehidupan manusia, sumber daya alam mineral ini
dipisahkan dari mineral lainnya dan seringkali disebut mineral energi, dan
mineral-mineral lainny digolongkan sebagai non migas, (Adjat Sudradjat, 2007:27),
Petroleum (minyak dan Gas); bahan bakar cair, gas, dan fosil padat yang ditemukan
dibawah tanah, semuanya secara almiah terbentuk dari hidrokarbon. Pada kegiatan
utama hulu (Upstream) bagian dari proses pengembangan sumber alam minyak dan
gas yan melibatkan penemuan dan pengambilan bahan mentah minyak dan gas dari
tanah dan memasukan ke pipa atau kapal untuk pemrosesan pada tahap hilir
(downstream) lebih lanjut, sedangkan hilir (downstream) adalah proses pemurnian
atau pencairan dari bagian perminyakan, mengubah minyak dan gas yang
diekslerasikan (hulu) menjadi satu bentuk atau produk yang dapat diangkut dan
dijual kepada pengguna. (baca Buletin LH, Vol.7,no1;April 2006:11-12)
Gas
bumi mempunyai nilai tambah yang sangat besar untuk dimanfaatkan di dalam
negeri, perlu diperhatikan bahwa Negara-negara yang tidak mempunyai minyak bumi
dan gas bumi saat ini telah menjadi world player atau regional player
Dalam
industri petrokimia, sedangkan Negara-negra yang memiliki bahan Baku telah berkembang
pula menjadi world player, namun perlu di sadari bahwa nilai tambah gas alam
akan bertambah jika digunakan untuk pengembangan industri dalam negeri. (Sastrosoenarto,
2006:119-121), Besarnya jumlah minyak dan gas ini dinamakan lifting,
berdasarkan angka inilah kemudian dihitung pendapatan yang diperoleh Negara.
Komoditi tersebut sangat dipengaruhi oleh situasi politik dunia maka gejolak harga
terjadi dengan cepat, gejolak ini menyebabkan suatu dinamisme yang tinggi dalam
kehidupan perekonomian, banyak kalangan menyebutkan harga minyak dan gas
sebagai “volatile” sangat rawan.
Pengeluaran Negara
Pengeluaran
pemerintah merupakan salah satu unsur permintaan agregat. Konsep perhituntgan
pendapatan nasional dengan pendekatan pengeluaran yang menyatakan bahwa Y =
C+I+G+X-M. formula ini dikenal sebagai identitas pendapatan nasional, Variabel
Y melambangkan Pendapatan nasional (dalam arti luas), sekaligus mencerminkan
penawaran agregat, sedangkan variabel-variabel di ruas kanan disebut permnintaan
agrega, Variabel G melambangkan pengeluaran pemerintah (Government expenditures).
Membandingkan nilai G terhadap Y serta mengamatinya dari waktu ke waktu dapat
diketahui berapa besar kontribusi pengeluaran pemerintah dalam pembentukan
permintaan aggregate atau pendapatan nasional, dapat pula dianalisis seberapa
penting peranan pemerintah dalam investasi perekonomian nasional. (Dumary; 1997:157).
Dalam teori ekonomi makro, pengeluaran pemerintah terdiri dari tiga pos utama
yang dapat digolongkan, (Boediono, 1999); sebagai berikut :
a)
Pengeluaran pemerintah untuk pembelian barang dan jasa.
b)
Pengeluaran pemerintah untuk gaji pegawai.
c)
Pengeluaran pemerintah untuk transfer payment.
Kinerja Kemampuan
Keuangan Negara
Aspek
keuangan merupakan salah satu dasar kriteria untuk dapat mengetahui secara
keseluruhan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri, kemampuan daerah
yang dimaksud adalah sampai seberapa jauh daerah menggali sumber – sumber keuangan
sendiri ( Kaho: 1998 : 124), Insukindro dkk. (1994: 1) mengemukakan bahwa
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dipandang sebagai salah satu indikator atau
kriteria untuk mengukur tingkat ketergantungan suatu daerah kepada pemerintah
daerah. Pada prinsipnya, tingkat rasio semakin besar sumbangan PAD kepada APBD akan menunjukkan semakin kecilnya tingkat
ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat. Sedangkan indikator yang dipergunakan
untuk mengukur kemampuan keuangan daerah tersebut ialah rasio PAD dibandingkan
dengan total penerimaan APBD (Kuncoro, 1995: 8).
Analisis
rasio merupakan salah satu alat analisis keuangan yang banyak
digunakan.
Rasio merupakan alat untuk menyediakan pandangan terhadap kondisi yang
mendasari. Rasio merupakan salah satu titik awal, bukan titik akhir. Analisis rasio
dapat mengungkapkan hubungan penting dan menjadi dasar perbandingan dalam menemukan
kondisi yang sulit untuk dideteksi dengan mempelajari masing-masing komponen
yang membentuk rasio. Seperti alat analisis lainnya, rasio paling bermanfaat
bila berorientasi ke depan. Karenanya, kegunaan rasio tergantung pada keahlian
penerapan dan interprestasinya dan inilah bagian yang paling menantang dari analisis
rasio (Wild, Subramanyam, Halsey, 2005).
Menentukan
tolak ukur kemampuan daerah dilihat dari Rasio PAD terhadap APBD berdasarkan
Tim Penelitian FISIPOL UGM bekerjasama Litbang Depdagri (1991:19) adalah
sebagai berikut:
1)
0 – 10% adalah sangat kurang
2)
10.1 – 20% adalah kurang
3)
20.1 – 30% adalah sedang
4)
30.1 – 40% adalah cukup
5)
40.1 – 50% adalah baik
6)
50.1% adalah sangat baik
Hasil
analisis penerimaan Negara dan pengeluaran pemerintah Timor Leste selama tahun
2006-2010, Penerimaan Negara adalah penerimaan yang berasal dari pajak, non
pajak dan bantuan dana (grant budget). Penerimaan domestik adalah semua
penerimaan baik dalam bentuk pajak maupun non pajak yang diterima dari dalam
negeri, sedangkan bantuan dana (grant Budget) adalah semua penerimaan yang
berasal dari luar negeri yang baik dalam bentuk hibah ataupun bantuan dana luar
negeri untuk pembangunan Timor Leste, lebih jelas dapat perhatikan pada ringkasan
hasil analisis berikut ini; Besarnya tingkat kontribusi dari hasil analisis
pada tabel-tabel dan grafik berikut;
Kontribusi
penerimaan Domestik, Bantuan Dana, Pajak minyak gas
Terhadap
pengeluaran pemerintah tahun 2006-2010;
Tabel


Perkembangan
Penerimaan Negara dan Pengeluaran Pemerintah Berdasarkan tabel 4.1c2 dan grafik
4.1c2 di atas sebagai hasil analisis mengambarkan bahwa pajak minyak dan gas
sangat berperan dalam anggaran setiap tahun bagi hal ini telah berindikasi
bahwa perkembangan pembangunan Timor Leste masih didominasi pada sektor
pendapatan perminyakan yang berasal dari sumber daya alam yang tidak
diperbaharui kembali dibanding dengan perekonomian dalam negeri berupa pajak
dan non pajak serta bantuan dana selama tahap pembangunan tahun 2006-2010.
Besarnya
penerimaan Pajak Minyak dan Gas ke Petroleum Fund Tingkat kontribusi penerimaan
pajak minyak dan gas terhadap pengeluaran setiap tahun mengalami peningkatan,
penerimaan pendapatan dari hasil kegiatan minyak dan gas juga merupakan tujuan
utama dari PF yaitu hasil penerimaan dipergunakan untuk oil investement,
mengetahui besarnya kontribusi penerimaan pajak minyak dan gas untuk oil
investment tahun 2006 2010 dapat diperhatikan pada tabel 4.1c3 berikut ini;
Tabel
4.1c3.
Perkembangan
Tranfer PF 2006-2010


Sejak
dini, East Timor Study Group sudah mewanti-wanti tentang ancaman Dutch
Disease—paradoks melemahnya pertumbuhan ekonomi akibat ketergantungan yang
terlalu besar pada satu jenis komoditas, misalnya minyak bumi—dan mengimbau
pemerintahan Xanana – Alkatiri untuk segera menyusun sebuah blue print ekonomi
Lorosae dengan ancang-ancang pascaminyak bumi tahun 2025, terutama dalam
pembangunan infrastruktur dan pembangunan pendidikan, maupun mempersiapkan
sebuah model ekonomi alternatif sejak awal. Dengan asumsi bahwa cadangan migas
Timor Leste akan habis dalam 20 tahun, maka jika penerimaan royalti migas Timor
Leste sekitar 3 milyar dollar AS per tahun mulai tahun 2005 (sekitar Rp 3
trilyun untuk negara dengan penduduk kurang dari 1 juta orang, atau rasio
fiskal Rp 3 juta per penduduk per tahun), maka selambat-lambatnya tahun 2025
ekonomi Timor Leste harus sudah mampu melepaskan diri dari ekonomi migas. Prof
Stephanie Fahey dari Institut Riset Asia-Pasifik di Universitas Sydney dalam
salah satu kertas kerjanya tentang Timor Leste, meski tidak menolak
intensifikasi ekonomi agraris yang disebutnya biasanya penuh dengan subsisdi
terselubung, begitu pula ekonomi ekspor semacam industri di Taiwan yang bisa
berdampak pada lingkungan, tetap lebih cenderung menawarkan apa yang disebutnya
rentier economy atau ekonomi jasa bagi Timor Leste. Dengan panjang lebar ia
menguraikan potensi ekonomi jasa bagi Timor Leste, mulai dari yang konvensional
seperti turisme, kasino, pangkalan militer, bendera kapal antarbenua, fasilitas
transito, persinggahan yacht, pendidikan tinggi yang berkualitas dan lain-lain,
sampai ke yang spesifik seperti fasilitas bebas pajak untuk perbankan dan
lembaga keuangan, telekomunikasi berbasis satelit, bunker pergudangan,
fasilitas pengolahan dan daur ulang sampah, serta berbagai outsourcing jasa
dari Australia, Singapura, dan Eropa.
Model
ekonomi seperti ini pun, menurut ekonom lainnya, akan menghindarkan Timor Leste
dari penyakit otoriter rezim minyak bumi yang hadir di hampir semua negara yang
eknominya didominasi penerimaan migas. Hanya, model ekonomi sebagaimana yang
diimpikan Stephanie bagi Timor Leste itu, tentu membutuhkan infrastruktur yang
prima, SDM yang unggul, hukum yang disiplin, dan pemerintahan yang sangat
stabil. Tetapi jika Pemerintah Timor Leste secara sungguh-sungguh mendengar
peringatan East Timor Study Group sejak dini, 20 tahun ekonomi migas adalah
waktu yang sangat cukup untuk membangun infrastruktur ekonomi yang benar-benar
kuat tersebut, dan mencetak SDM yang diperlukan untuk model rentier economy
itu.
Dalam
bidang SDM untuk model rentier economy pun, sebetulnya Timor Leste tidak
separah yang diperkirakan. Sekarang ini terdapat sekitar 50.000 Timor diaspora
yang tersebar di seluruh dunia, di Eropa, Amerika, Australia, dan Indonesia. Di
Eropa, Amerika, dan Australia, sebagian besar dari mereka adalah profesional
dari tingkat paling bawah sampai manajemen puncak. Segelintir dari mereka ini
sudah kembali ke Timor Leste. Tetapi sebagian besar dari mereka ini masih
menunggu bagaimana perkembangan Timor Leste yang merdeka di bawah Presiden
Xanana. Jika Timor Leste yang baru ini mampu tumbuh stabil, terutama tidak
terseret pada rivalitas terselubung Xanana vs Marie Alkatiri yang seharusnya
menjadi Dwitunggal, arus masuk keahlian dan modal dari Timor diaspora ini akan
menjadi kekuatan ekonomi yang dahsyat bagi masa depan Timor Leste.
Secara
sederhana pajak dapat diartikan sebagai pungutan sejumlah uang sedangkan
pemungutan mengandung pengertian sebagai peralihan kekayaan dari sektor swasta
kesektor publik. Pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan/diserahkan oleh
masyarakat kepada pemerintah tanpa imbalan/balas jasa langsung darinya. Membayar pajak berarti
memberikan sebagian daya beli masyarakat kepada pemerintah, yang akan
dipergunakan oleh pemerintah untuk membiayai operasional pemerintahan dan
menjalankan pembangunan. Sejarah
pemungutan pajak mengalami perubahan dari masa ke masa sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan negara. Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan
pemberian suka rela atau upeti oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan
negara, seperti menjaga keamanan negara terhadap serangan musuh dari luar,
membuat jalan untuk umum, membiayai pegawai kerajaan dan sebagainya.
Seiring dengan berjalannya waktu, upeti lama kelamaan
berubah dari kepentingan negara menjadi kepentingan rakyat, yang digunakan
untuk kepentingan umum seperti: pemeliharaan transportasi, pembuatan pertanian,
pembangunan sarana sosial dan lain lain. Perkembangan masyarakat selanjutnya
menghasilkan pergeseran dari upeti ke pajak yang kemudian pengaturannya
diperluas sehingga pemungutannya dan pengelolaannya dapat dilakukan dengan
lebih baik dan sampai saat ini, pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
Pajak merupakan salah satu dari gejalah sosial yang
ada dalam Sebuah Negara, dalam hal ini pajak tidak mungkin ada tanpa adanya masyarakat
dalam sebuah negara. Masyarakat yang dimaksud disini tentunya adalah masyarakat
hukum atau gemeinschaft menurut istilah Ferdinand Tinnies (1999). Pajak adalah
kewajiban individu maupun organisasi dalam berpartisipasi membantu pelaksanaan
tugas kenegaraan yang ditangani oleh pemerintah. Pajak dapat membantu
pemerintah dalam membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara yang tidak hanya
untuk pengeluaran yang bersifat jangka panjang, akan tetapi juga untuk membiayayi
pengeluaran yang bersifat jangka pendek, dalam hal ini adalah
pengeluaran-pengeluaran rutin negara, yang dimaksud dengan pengeluaran rutin
adalah biaya-biaya yang setiap tahun dikeluarkan untuk memelihara kelangsungan
hidup bangsa, seperti biaya pegawai negeri, belanja barang, penyelenggaraan
pendidikan, kesehatan, perbaikan sarana umum, dan lain-lain yang telah
terancang dalam bentuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN).
Pada masa pendudukan bangsa Indonesia, masyarakat
Timor Leste yang mempunyai penghasilan tetap diwajibkan membayar pajak kepada pemerintah
Indonesia dengan tujuan untuk membantu pemerintah menambah Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dalam melaksanakan pembangunan nasional dari segala
sektor. Sejak tahun 1999 Timor Leste memperoleh kemerdakaannya. Ini berarti
Timor leste siap untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Khususnya mengenai
pedapatan negara, maka pemerintah Timor Leste memungut pajak untuk membiayai
kebutuhan negaranya. Sebagai suatu negara baru tentu saja pemerintah Timor
Leste sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak untuk
pembangunan Negara tersebut. Salah satu pajak yang di kenakan pada masyarakatnya
adalah pajak penghasilan.
Pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang
ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau penghasilan yang diterima dan
diperoleh dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup
berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakannya
(Rimsky K. Judisseno, 2001:6). Pajak penghasilan di kenakan kepada semua wajib
pajak yang memiliki penghasilan baik itu dari dalam negeri maupun dari luar
negeri. Sebagai contoh pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak
orang pribadi yang memiliki usaha dagang yakni baik itu usah dagang barang maupun
jasa.
Saat ini banyak masyarakat Timor Leste yang membuka
usaha untuk mempertahankan hidup mereka. Dengan semakin pesatnya perkembangan
dunia usaha di Timor Leste maka diperlukan suatu peraturan perundang-undangan
perpajakan yang mengatur tentang pajak penghasilan. Peraturan yang sudah
disusun oleh pemerintah Timor Leste saat ini terdapat perbedaan dengan aturan
perundang-undangan waku Timor Leste masih menjadi bagian dari negara Indonesia.
Oleh sebab itu diperlukan suatu penelitian untuk mengetahui tingkat kepatuhan
wajib pajak orang pribadi di Dili-Timor Leste.
Jika kegagalan mengirimkan pembayaran pajak tepat
pada waktu pembayaran merupakan sebuah usaha dengan sengaja untuk menghindari
pembayaran pajak pada pihak wajib pajak, pajak tambahan normal untuk kegagalan
mengirimkan pajak dan satu pajak tambahan sebesar seratus persen (100 %) dari
pajak yang tidak dibayar ditetapkan dalam (Peraturan 2000/18, Ps 73.1 (b)).
Jika suatu pengurangan pajak yang harus dibayar merupakan sebuah usaha dengan
sengaja untuk menghindari pembayaran pajak, pajak tambahan normal untuk
pengurangan dan pajak tambahan dari seratus persen (100 %) dari pengurangan
pajak yang ditetapkan dalam (Peraturan 2000/18, Ps 74 (b)).
Suatu usaha dengan sengaja untuk menghindari
pembayaran pajak adalah hasil dari keputusan yang secara sadar oleh seseorang
untuk mencari menghindari pembayaran pajak. Apakah ya atau tidak seseorang
telah membuat keputusan seperti adalah suatu pertanyaan. Untuk menentukan
apakah seorang wajib pajak bermaksud menghindari pembayaran pajak, Komisaris
akan mempertimbangkan semua fakta yang berhubungan dengan kegagalan untuk
membayar pajak. Bilamana fakta-fakta itu menunjukkan adanya keseimbangan
kemungkinan orang itu bermaksud untuk menghindari pajak, orang itu akan
dipertimbangkan untuk maksud tersebut. Tujuannya fakta-fakta ini akan memenggantikan
suatu dasar untuk mengklaim orang itu mengenai maksud lainnya. Fakta-fakta itu
juga perlu untuk menunjukkan tindakan-tindakan wajib pajak lebih daripada hanya
kelalaian.
Pajak Tambahan secara otomatis (langsung) dikenakan
ketika seorang wajib pajak telah gagal untuk memenuhi salah satu dari empat
cara tersebut dalam paragraph 2, di atas. Bagaimana pun, apabila wajib pajak
menunjukkan alasan yang dapat diterima (masuk akal) dalam hal kegagalan
memenuhi kewajiban mereka, Komisaris boleh membuat kebijaksanaan, keleluasaan
untuk mengampuni satu atau semua pajak tambahan yang ditetapkan dalam
(Peraturan 2000/18, Ps 71.4). Komisaris akan membuat kebijaksanaan untuk
mengampuni semua pajak tambahan yang dapat dibayarkan apabila wajib pajak dapat
menunjukkan bahwa kegagalan untuk mematuhi (memenuhi kewajiban) itu adalah
alasan yang ada di balik kontrol Wajib Pajak.
Meningkatkan pembangunan strategis dan perioritas
Pemeritah Timor Leste meningkatkan perioritas dan
sasaran pembangunan yang memiliki nilai strategis agar dapat menyediakan
lapangan pekerjaan lebih luas dan penekanan pada faktor padat karya untuk
meminimalkan tingkat pengangguran sebagai tujuan pendorong perekonomian dalam
negeri bergerak dengan cepat. Investasi pembangunan dapat membawa return
ekonomi kepada masyarakat luas, investasi pembangunan dapat menciptakan
pendapatan dan dapat memperbesar kapasitas produksi nasional dan mendorong
perekonomian melalui peningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan
berpengetahuan yang tinggi dari segi ilmu dan teknologi untuk memanfaatkan
sumber daya alam sebagai sumber perekonomian negara. Oleh karena itu,
diharapkan dari investasi pembangunan nasional maupun wilayah distrital secara
merata dapat terciptanya produksi nasional yang tinggi akan berdampak pada
penerimaan dalam negeri meningkat, pemerataan distribusi pendapatan secara
nasional dalam segi efisiensi dan efektifitas pembangunan Nasional.
Industri Minyak di
Timor-Leste
Selama tahun
yang berakhir 31 Desember 2010, hanya Bayu Undan yang beroperasi. Bayu Undan
dioperasikan oleh ConocoPhillips dan perusahaan patungan. Pada bulan April
2010, Eni telah memperoleh persetujuan untuk mulai beroperasi penuh di lapangan
Kitan, dengan penerimaan diperkirakan akan mengalir ke Pemerintah awal 2011.
Ada sejumlah perusahaan lain ConocoPhillips servis dan perusahaan patungan. Saat
ini, tidak ada material industri ekstraktif lainnya dari industry perminyakan
sehingga laporan EITI hanya mencakup penerimaan dari industri minyak bumi.
Rezim Fiskal dan Legal untuk minyak di Timor-Leste Sektor
migas Timor-Leste beroperasi di dua wilayah hukum yang berbeda dengan hukum
yang relevan dan rezim fiskal (atau pajak):
·
Joint
Petroleum Development Area (“JPDA”), yang dikelola bersama oleh Australia dan
Timor-Leste, dan
·
Area
Eksklusif Timor-Leste dan prospek di daratan baik Bayu Undan dan Kitan berada
dalam JPDA.
ANP Mengelola Kontrak Saham minyak The Autoridade
Nacional do Petroleo (“ANP”) adalah lembaga resmi untuk mengelola kegiatan
minyak bumi di JPDA dan TLEA. ANP masuk ke dalam Kontrak Minyak Bagi Hasil
("PSC") dengan perusahaan kontraktor pengembangan sumur minyak. PSC
menetapkan apakah Royalti dan Laba minyak & Gas ANP akan diterima atas nama
Pemerintah Timor-Leste dan Australia. First Tranche Petroleum (FTP) dikalkulasi
sebagai persentase dari penjualan BBM seperti yang ditetapkan oleh PSC.
Penerimaan Laba Minyak & Gas dibagi antara perusahaan patungan dan ANP.
Mengambil Laba Minyak dan Gas Bumi dikalkulasi untuk
menghitung pengeluaran perusahaan patungan yang berhubungan dengan operasi
minyak baik. Royalti yang dibayar oleh Operator sumur minyak. Laba Minyak &
Gas dibayar oleh setiap perusahaan patungan. ANP transfer FTP dan Laba Minyak
dan Gas Bumi kepada Pemerintah Timor-Leste dan Australia sesuai dengan
perjanjian Laut Timor. Berdasarkan Perjanjian Laut Timor 90% dari Royalti dan
Laba Minyak yang dialokasikan ke Timor-Leste dengan sisanya 10% kepada Pemerintah
Australia. Sesuai dengan Undang-Undang Dana Minyak ANP transfer penerimaan ini
untuk Dana Minyak yang dikelola oleh Otoritas Perbankan dan Pembayaran (BPA).
Direktorat Nasional Pendapatan dan Retribusi
Perpajakan Minyak Pemerintah Timor-Leste memungut pajak minyak di perusahaan
minyak menurut Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Kontraktor Industri Ekstraktif
dan Jasa Perusahaan membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan tambahan,
pajak pertambahan nilai (PPN), pajak upah dan pajak penghasilan. Direktorat
Nasional Pendapatan Minyak (dahulu Direktorat Pajak Minyak) di Departemen
Keuangan mengurus pajak minyak bumi.
Biaya Pengembangan dan biaya kontrak jasa adalah
biaya-biaya yang berlaku di JPDA. Biaya lisensi / Biaya permukaan yang berlaku
dalam TLEA.
Pendapatan Minyak Pendapatan minyak total yang
dibayarkan Perusahaan dan diterima oleh Pemerintah untuk tahun 2009 disajikan
pada Tabel 1.

Pajak minyak bumi dan royalti / keuntungan minyak
dan gas adalah sekitar 37% dan 63% dari pendapatan minyak bumi pada tahun 2009 masing-masing.
Biaya yang dibayarkan kepada ANP pada tahun 2009 adalah sebesar US $ 4.644.990
yang merupakan 0,3% dari pendapatan minyak total selama periode pelaporan. Pajak
Minyak oleh Perusahaan Tabel 2 mencantumkan semua Pendapatan Minyak Industri
Ekstraktif yang diterima oleh Pemerintah pada tahun 2009 oleh Perusahaan:

17 perusahaan industri ekstraktif membayar pajak
minyak bumi kepada Pemerintah Timor-Leste pada tahun 2009. ConocoPhillips
membayar 60% dari total pajak minyak bumi yang diterima oleh Pemerintah. Perusahaan
patungan Eni, Inpex, Santos dan Tokyo Laut Timor membayar pajak minyak bumi
yang signifikan selama periode ini.
D.
Kesimpulan dan Saran
Hasil dari
penulis ini berindikasi bahwa Timor Leste merupakan Negara dalam tahap awal
pembangunan, pengeluaran pemerintah untuk anggaran Negara mengalami peningkatan
setiap tahun, berkesimpulan bahwa selama tahun 2006-2010 pemerintah telah
melakukan berbagai program pembangunan yang bersifat fisik dan non fisik
bertujuan untuk menstabilkan perekonomian dan mendorong perekonomian nasional
Kontribusi penerimaan pajak minyak gas (PMG) terhadap total pengeluaran pemerintah
Timor Leste yaitu rata-rata setiap tahun 85.84 %, artinya kontribusi PF dari
sektor penerimaan pajak minyak dan gas lebih besar dari Penerimaan domestik
atau penerimaan grant budget dari luar negeri, artinya pengeluaran pemerintah
masih sangat tergantung pada sector minyak dan gas. Besarnya penerimaan pajak
Minyak dan Gas untuk deposit ke Petroleum Fund tahun 2006-2010 dalam kontribusi
pada oil investasi adalah rata-rata sebesar 27 persen per tahun, sedangkan
untuk kontribusi pajak minyak dan gas untuk transfer ke pengeluaran pemerintah
adalah sebesar 73 persen per tahun, artinya peranan pajak minyak gas ke
anggaran Negara sangat besar.
v
Saran
Pemerintah Timor
Leste
Pemerintah Timor
Leste tidak hanya menghandalkan penerimaan dari sector minyak dan gas, karena
sumber daya minyak dan gas adalah barang yang tidak diperbaharui lagi,
mengingat sumber daya alam minyak dan gas akan habis pada suatu periode
tertentu, harga minyak dunia yang berfluktuasi tinggi, bencana alam yang tak
terduga, faktor pembiayaan pembangunan yang tinggi, pertumbuhan penduduk
semakin meningkat, harga inflasi dunia sangat mempengaruhi kegiatan perekonomian
suatu negara.
Alternatif
Pemerintah
Pemerintah
memperioritaskan pengembangunan yang berpotensi benefit ekonomi dan benefit sosial,
pengelolaan sumber-sumber penerimaan dalam negeri sebagai alternatif untuk
meningkatkan kemampuan keuangan dari penerimaan Negara bukan dari sumber minyak
dan gas, Pemerintah mempercepat pengembangan kelembagaan untuk pemberdayaan
sumber-sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber keuangan dan sumber daya
bahan baku serta sumber pendukung lainnya seperti teknologi dan informasi
pengetahuan memadai untuk peningkatkan produksi nasional.
E.
Daftar Pustaka
Patowidagdo, Widjajono; 2002. Manajemen dan Ekonomi
Minyak dan
Gas Bumi Seri Studi Pembangunan 2, Perpustakan
Nasioanl RI:
Data Katalog Dalam Terbit (KDT) ITB
Sukardji, Untung, 2005. Pajak pertambahan nilai,
Edisi Revisi, PT Raja
Grafindo Persada Jakarta
Sukirno, Sadono, 28 Februari 2004, Makroekonomi
Teori Pengantar, Edisi
ketiga, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Suparmoko, (dosen tetap Fakultas Ekonomi
Univesrsitas Jenderal Sudirman),
Mei 2000. Keuangan Negara, Edisi 5th BPFE
Yogyakarta,
Waluyo dan Wirawan, 1999. Perpajakan Indonesia cetak
Pertama,
Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar